Rabu, 17 Oktober 2012

Tujuan Instruksional Umum

Segala perbuatan manusia mengandung tujuan, tak terkecuali dalam dunia pendidikan. Dalam sistem pendidikan secara nasional, tujuan umum pendidikan secara eksplisit tertera dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Seluruh aparatur pemerintah termasuk petugas-petugas pendidikan, harus terlebih dahulu memahami makna dari rumusan tersebut dan menterjemahkannya dalam bentuk rumusan tujuan yang sesuai dengan tingkat dan jenis pendidikan yang diselenggarakan pada lembaga tersebut. Dari tujuan umum pendidikan ini kemudian dijabarkan ke dalam tiga bentuk tujuan; yaitu tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan instruksional.

Tujuan institusional merupakan tujuan yang dirumuskan dari masing-masing institusi atau lembaga pendidikan, seperti tujuan Sekolah Dasar, tujuan Sekolah Menengah Pertama, tujuan Madrasah Aliyah, dan lain sebagainya yang masing-masing dicanangkan sesuai dengan harapan lulusannya. Sedangkan tujuan kurikuler merupakan tujuan yang dirumuskan untuk masing-masing mata pelajaran. Misalnya tujuan pelajaran Pendidikan Agama, Matematika, dan seterusnya. Masing-masing mata pelajaran memiliki tujuan yang berbeda sesuai karakteristik mata pelajaran tersebut serta tingkat institusi yang melaksanakannya.
Sementara tujuan instruksional merupakan tujuan yang lahir akibat terjadinya proses mempelajari setiap materi pelajaran yang dilakukan dalam situasi belajar-mengajar. Tujuan instruksional selanjutnya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus. Perbedaan antara kedua macam tujuan ini didasarkan atas luasnya tujuan yang akan dicapai.
Merumuskan tujuan instruksional sangatlah penting, bahkan ini dapat dipandang sebagai sebuah kebutuhan dan hak peserta didik yang harus dilaksanakan oleh setiap pendidik. Selain untuk menjelaskan arah belajar peserta didik, manfaat lain yang bisa diperoleh dari membuat tujuan instruksional ini adalah:
  • guru memiliki arah untuk memilih bahan pelajaran dan prosedur mengajar;
  • guru mengetahui  batas-batas tugas dan wewenangnya dalam mengajarkan suatu bahan;
  • guru memiliki patokan dalam mengadakan penilaian kemajuan belajar peserta didik;
  • guru sebagai pelaksana dan pemegang kebijakan pembelajaran mempunyai kriteria untuk mengevaluasi kualitas maupun efisiensi pengajaran;
  • dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar