Kamis, 07 Maret 2013

Peraturan Bank INdonesia Tentang Perbankan No, Tanggal, PBI, tentang dan isi singkat.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1992
TENTANG
PERBANKAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


1.      UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1992

Menimbang : A. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
B. bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan
fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup
rakyat banyak;
C. bahwa perkembangan perekonomian nasional maupun
internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan
tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti secara
tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan
tanggung jawabnya kepada masyarakat;
D. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokokpokok
Perbankan dan beberapa undang-undang di bidang
perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini, sudah tidak dapat
mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun
internasional;
E. bahwa untuk mencapai maksud di atas, perlu disusun undangundang baru tentang perbankan.

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Undang-undang+BI/





Tugas dan Fungsi Bank Indonesia


Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut  perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

·         Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·         Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·         Mengatur dan mengawasi Bank.
·         Pendukung manajemen intern.

Visi Dan Misi Bank Indonesia


Misi 

Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

 Visi 

Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Nilai-Nilai Strategis

Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)

Sasaran Strategis
 
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
  1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
  2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
  3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
  5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
  6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
  7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
  8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
  9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

    Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Misi+dan+Visi/

Bank Sentral (Bank Indonesia) Status Dan Kedudukan


Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.



Kegiatan Operasional Bank


kegiatan-kegiatan pokok bank adalah :
  1. menerima simpanan
  2. memberikan kredit jangka pendek
  3. memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  4. memindahkan uang
  5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  6. mendiskonto
  7. membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  8. membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  9. memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga.

    Sumber : http://endah26.wordpress.com/2010/06/12/fungsi-dan-kegiatan-operasional-bank-umum/